Matic R14 Sragen



Visi
  1. Sebagai assosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif.
  2. Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi.
  3. Memperat tali persaudaraan antar club motor khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya.
  4. Menjadikan MATIC R 14 SRAGEN sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif.
  5. Diharapkan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Berlandaskan kebersamaan dengan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan serta berusaha membantu menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia dengan cara memberi contoh yang baik bagi pengguna jalan lewat perilaku ‘safety riding’.
Misi
  1. Menjaga tali persaudaraan antar sesama club otomotif khususnya dan masyarakat pada umumnya  dan mewadahi komunikasi dan interaksi antara sesama pengendara
  2. Menghimpun dan mempersatukan semua pengguna sepeda motor Matic pada khususnya dan sepeda motor jenis lain pada umumnya
  3. Mengubah citra negatif tentang komunitas motor yang telah melekat di masyarakat.
  4. Menjadikan MATIC R 14 SRAGEN sebagai club motor yang bersifat positif dan berorientasi pada sikap yang professional.
  5. Menciptakan kebersamaan yang solid antar manusia pada umumnya dan kepedulian terhadap lingkungannya.
Iklan

 AD/ART Organisasi

ANGGARAN DASAR

MATIC R 14 SRAGEN

PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya MATIC R 14 SRAGEN


MATIC R 14 SRAGEN
adalah suatu Komunitas motor berdiri di daerah Kab.Sragen didirikan pada tanggal 07 Agustus 2017.
MATIC R 14 SRAGEN terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor matic berkonsep ring14.




BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT & TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
NAMA

Nama organisasi ini adalah MATIC R 14 SRAGEN yang selanjutnya disingkat menjadi MR14

PASAL 2
WAKTU

MATIC R 14 SRAGEN didirikan pada tanggal 07 Agustus 2017 di Sragen, Jawa Tengah.

PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
MATIC R 14 SRAGEN bersifat umum
MATIC R 14 SRAGEN merupakan organisasi sharing HOBI yang tidak ada terikatan dengan organisai politik
MATIC R 14 SRAGEN merupakan perkumpulan silahtuhrahmi pengguna Motor Matic berkonsep ring 14
MATIC R 14 SRAGEN tanpa membedakan RAS, SUKU, GOLONGAN DAN AGAMA

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN

Tempat kedudukan MATIC R 14 SRAGEN berada di Kab,Sragen, Jawa Tengah





BAB 2

TUJUAN

PASAL 5
TUJUAN
MATIC R 14 SRAGEN didirikan dengan tujuan merangkul para pengguna motor matic berkonsep style diluar maupun didalam Kab, Sragen untuk saling menyalurkan hobi bersama ide bakat dalam otomotif, membina rasa persaudaraan, membina sifat tertib berlalu lintas dan menghapuskan image negative tentang perkumpulan motor.


BAB 3

STRUKTUR & PROSEDUR TUGAS PENGURUS

PASAL 7
STRUKTUR organisasi MATIC R 14 SRAGEN

dibagi menjadi beberapa bagian dan dapat ditambahkan bila dibutuhkan terdiri dari, Ketua umum, Wakil ketua/ketua harian, Humas internal & external, Sekretaris, dan bendahara

PASAL 8
PROSEDUR PENGURUS KETUA

Ketua umum merupakan pengurus tertinggi MATIC R 14 SRAGEN yang dipilih melalui musyawarah atau voting seluruh anggota
Ketua umum menerima kritik serta saran dari setiap anggotanya untuk mempertimbangkan keputusan atau suatu masalah yang bertujuan untuk kepentingan bersama
Ketua umum tidak berhak memutuskan suatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang kurangnya 70% dari seluruh anggotanya
ketua umum baru dipilih secara musyawarah atau voting seluruh anggota MATIC R 14 SRAGEN
PASAL 9
PROSEDUR PENGURUS WAKIL/KETUA HARIAN

wakil / ketua Harian mempunyai Wewenang memimpin anggota dalam kegiatan harian.
Wakil / ketua harian tidak berhak mengambil keputusan yang sifatnya urgent tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari ketua umum

PASAL 10
PROSEDUR PENGURUS BENDAHARA

BENDAHARA mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran administrasi didalam maupun diluar Club
BENDAHARA bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut yang selalu diupdate didepan seluruh anggota MATIC R 14 SRAGEN



PASAL 11
PROSEDUR PENGURUS SEKRETARIS

SEKRETARIS bertugas dan berwenang Pendokumentasian berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan diluar maupun didalam Club
SEKRETARIS bertanggung jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris
MATIC R 14 SRAGEN (Piagam, Banner, Plakat Penghargaan dan data seluruh anggota ).

PASAL 12
PROSEDUR PENGURUS HUMAS 1 & 2

HUMAS bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS  baik dari luar maupun didalam club
HUMAS menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,BBM,WHATSAPP, EMAIL, FACEBOOK) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh member MATIC R 14 SRAGEN
HUMAS Menyampaikan Berita Keluar dari MATIC R 14 SRAGEN berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.
HUMAS berkewajiban menjalin hubungan baik kepada seluruh organisasi motor lainnya dan mengatur agenda sowan.


STRUKTUR ORGANISASI


Ketua Umum              :      HAJAR PRIHANTORO    
            Wakil Ketua                :           VANDIK
Sekertaris       1            :           PUTRA
Sekertaris 2                  :             EKA
Bendahara   1             :            ANGGA
Seksi Humas               :           DANANG




BAB 4

JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 13
Mekanisme Rapat

Mekanisme rapat terdiri atas:
1.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 14
Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.    Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Seluruh anggota.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
MATIC R 14 SRAGEN
BAB 1

KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota

Syarat ADMINISTRASI :
Ø Calon Anggota Hadir Sendiri ( tidak di wakilkan ).
Ø Mempunyai Kendaraan Matic ( bukan motor pinjaman ).

Syarat UMUM :
Ø Batas usia minimal 17 tahun
Ø WAJIB Mengikuti Kopdar Setiap Malam Minggu.
Ø Waktu Kopdar Mulai Jam 21.00 – Mama Suruh Pulang.
Ø Membayar Kas Setiap Kopdar Sebesar 5.000 (kopdar pertama tidak dikenakan biaya/free).
Ø Yang Tidak Hadir 5 Kali Berturut-turut TANPA KETERANGAN  Dianggap Keluar, Karna Disini Bukan Ajang Cari Ketenaran

      
Syarat KHUSUS :
Ø Mengikuti Masa Prospek, Orientasi, OSPEK.
Ø Berkuda Besi Matic.
Ø Sepeda Wajib memaki ukuran jari-jari ring 14
Ø Spion 2, Pake Helm, Celana Panjang, Pakai Jaket dan Sepatu.
Ø Atribut Harap Dikembalikan Saat Keluar Dari Club (kecuali fakum/kerja).

Pasal 2
Hak-Hak Anggota

1.      Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2.      Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
3.      Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut
pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.      Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.      Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.      Berhenti atau mengundurkan diri.


Pasal 3
Kewajiban Anggota

1.      Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2.      Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3.      Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.      Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota.
5.      Membayar iuran anggota
6.      Menjaga nama baik organisasi.
7.      Menerapkan cara berkendara yang baik.
8.      Wajib kopdar minimal  satu bulan dua kali.
9.   Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada ketua.

BAB 2

DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.   Teguran Lisan
2.   Teguran Tulisan
3.   Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.   Dikeluarkan dari keanggotaan Matic R14 Sragen

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi

1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.  Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 5 ayat 4.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri

1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi.
2.    Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.
3    jika anggota yang menerima sanksi tidak dapat memberi pembelaan diri kembali ke pasal 6 ayat 3.

BAB 3
Keuangan

Pasal 9
Sumber keuangan MATIC R 14 SRAGEN didapat dari:

1. Iuran wajib anggota
2.  Hasil dari Dana Usaha
Pasal 10

Setiap Anggota MATIC R 14 SRAGEN wajib membayar iuran kas rutin seminggu sekali sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 5,000.-

Pasal 11

1.    Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.    Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musyawarah
.

BAB 4

Pembubaran
Pasal 13

1.    MATIC R 14 SRAGEN hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran MATIC R 14 SRAGEN dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB 5

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 18

Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.

BAB 6

Penutup

Pasal 15

1. Setiap anggota MATIC R 14 SRAGEN dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama musyawarah MATIC R 14 SRAGEN




Yang bertanda tangan di bawah ini
Sragen, 10 Agustus 2017
Ketua Umum Matic R14 Sragen




         (HAJAR PRIHANTORO)






BIODATA ANGGOTA MATIC R14 SRAGEN


Nama                                     : HAJAR PRIHANTORO
Alamat                                    : JAGAN, RT19/07, KROYO, KARANGMALANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir            : SRAGEN, 26 SEPTEMBER 1996
CP                                         : 089501931145


Nama                                        : MOEHAMAD FATHIN ANDIKA
Alamat                                       : BENDUNGAN RT03, KEDAWUNG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir               : SRAGEN, 05 FEBRUARI 1998
CP                                            : 085848980960

Nama                                       : SARIP ROMA TULBAN
Alamat                                    : KALIWEDI RT05/01, GONDANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir             : SRAGEN, 08 OKTOBER 1995
CP                                          :  083836085498


Nama                                    : ANGGA ARIF PRASETYO
Alamat                                  : PONDOK, KANDANG SAPI, JENAR, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir          : SRAGEN, 10 APRIL 2001
CP                                        : 085326826662


Nama                                    : MUHAMMAD ZAINAL ABIDIN
Alamat                                  : JAPOH RT03/01,JENAR, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir          : SRAGEN, 04 JUNI 2001
CP                                        : 085856893114

Nama                                    : DANANG BUDI SATRIA
Alamat                                  : SIDOMULYO RT17/14, SRAGEN WETAN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir          : SRAGEN, 01 DESEMBER 1996
CP                                        : 082242771262

Nama                                    : RIBUT BUDIANTO
Alamat                                  : SEKARJO RT01/01, JATIMULYO, MANTINGAN
Tempat Tanggal Lahir          : NGAWI, 09  SEPTEMBER 1994
CP                                       : 083144427261

Nama                                    : LAKSONO PUTRO
Alamat                                  : BANGUN REJO RT13/04.SARADAN, KARANGMALANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir          : SRAGEN, 29 NOVEMBER 1997
CP                                       : 081326200965






Komentar