Matic R14 Sragen
Visi
- Sebagai assosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif.
- Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi.
- Memperat tali persaudaraan antar club motor khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya.
- Menjadikan MATIC R 14 SRAGEN sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif.
- Diharapkan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Berlandaskan kebersamaan dengan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan serta berusaha membantu menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia dengan cara memberi contoh yang baik bagi pengguna jalan lewat perilaku ‘safety riding’.
Misi
- Menjaga tali persaudaraan antar sesama club otomotif khususnya dan masyarakat pada umumnya dan mewadahi komunikasi dan interaksi antara sesama pengendara
- Menghimpun dan mempersatukan semua pengguna sepeda motor Matic pada khususnya dan sepeda motor jenis lain pada umumnya
- Mengubah citra negatif tentang komunitas motor yang telah melekat di masyarakat.
- Menjadikan MATIC R 14 SRAGEN sebagai club motor yang bersifat positif dan berorientasi pada sikap yang professional.
- Menciptakan kebersamaan yang solid antar manusia pada umumnya dan kepedulian terhadap lingkungannya.
Iklan
AD/ART Organisasi
ANGGARAN DASAR
MATIC R 14 SRAGEN
PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya MATIC R 14 SRAGEN
MATIC R 14 SRAGEN
adalah suatu Komunitas motor berdiri di daerah Kab.Sragen didirikan pada
tanggal 07 Agustus 2017.
MATIC R 14 SRAGEN terbentuk atas dasar keinginan untuk
mendirikan wadah bagi para pemilik motor matic berkonsep ring14.
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT & TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah MATIC R 14 SRAGEN yang selanjutnya disingkat menjadi MR14
PASAL 2
WAKTU
MATIC R 14 SRAGEN didirikan pada tanggal 07 Agustus 2017 di Sragen, Jawa
Tengah.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
MATIC R 14 SRAGEN bersifat umum
MATIC R 14 SRAGEN merupakan organisasi sharing HOBI yang tidak ada
terikatan dengan organisai politik
MATIC R 14 SRAGEN merupakan perkumpulan silahtuhrahmi pengguna Motor
Matic berkonsep ring 14
MATIC R 14 SRAGEN tanpa membedakan RAS, SUKU, GOLONGAN DAN AGAMA
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan MATIC R 14 SRAGEN berada di Kab,Sragen, Jawa Tengah
BAB 2
TUJUAN
PASAL 5
TUJUAN
MATIC R 14 SRAGEN didirikan dengan tujuan merangkul para pengguna motor
matic berkonsep style diluar maupun didalam Kab, Sragen untuk saling
menyalurkan hobi bersama ide bakat dalam otomotif, membina rasa persaudaraan,
membina sifat tertib berlalu lintas dan menghapuskan image negative tentang
perkumpulan motor.
BAB 3
STRUKTUR & PROSEDUR TUGAS PENGURUS
PASAL 7
STRUKTUR organisasi MATIC R 14 SRAGEN
dibagi menjadi beberapa
bagian dan dapat ditambahkan bila dibutuhkan terdiri dari, Ketua umum, Wakil
ketua/ketua harian, Humas internal & external, Sekretaris, dan bendahara
PASAL 8
PROSEDUR PENGURUS KETUA
Ketua umum merupakan
pengurus tertinggi MATIC R 14 SRAGEN yang dipilih melalui musyawarah atau voting seluruh
anggota
Ketua umum menerima
kritik serta saran dari setiap anggotanya untuk mempertimbangkan keputusan
atau suatu masalah yang bertujuan untuk kepentingan bersama
Ketua umum tidak berhak
memutuskan suatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang
kurangnya 70% dari seluruh anggotanya
ketua umum baru dipilih
secara musyawarah atau voting seluruh anggota MATIC R 14
SRAGEN
PASAL 9
PROSEDUR PENGURUS WAKIL/KETUA HARIAN
wakil / ketua Harian
mempunyai Wewenang memimpin anggota dalam kegiatan harian.
Wakil / ketua harian tidak
berhak mengambil keputusan yang sifatnya urgent tanpa persetujuan dan
sepengetahuan dari ketua umum
PASAL 10
PROSEDUR PENGURUS BENDAHARA
BENDAHARA mempunyai
tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran
administrasi didalam maupun diluar Club
BENDAHARA bertanggung
Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan
Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut yang selalu diupdate didepan seluruh
anggota MATIC R 14 SRAGEN
PASAL 11
PROSEDUR PENGURUS SEKRETARIS
SEKRETARIS bertugas dan
berwenang Pendokumentasian berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan diluar
maupun didalam Club
SEKRETARIS bertanggung
jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris
MATIC R 14 SRAGEN (Piagam, Banner, Plakat Penghargaan dan data seluruh
anggota ).
PASAL 12
PROSEDUR PENGURUS HUMAS 1 & 2
HUMAS bertugas sebagai
Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS baik
dari luar maupun didalam club
HUMAS menyampaikan
Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,BBM,WHATSAPP, EMAIL,
FACEBOOK) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh member MATIC R 14 SRAGEN
HUMAS Menyampaikan
Berita Keluar dari MATIC R 14 SRAGEN berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat
yang akan dituju.
HUMAS berkewajiban
menjalin hubungan baik kepada seluruh organisasi motor lainnya dan mengatur
agenda sowan.
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua
Umum
: HAJAR PRIHANTORO
Wakil
Ketua
: VANDIK
Sekertaris 1
: PUTRA
Sekertaris 2 : EKA
Bendahara 1 : ANGGA
Seksi Humas
: DANANG
BAB 4
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA
MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 13
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri
atas:
1. Setiap
rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi
seorang sekretaris.
2. Setiap
rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda
tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3. Setiap
rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada
laporan kerja struktur di bawahnya.
Pasal 14
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan
Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.
Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% +
1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.
Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir maka rapat
ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta
yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk
kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal
yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.
Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Seluruh
anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MATIC R 14 SRAGEN
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat ADMINISTRASI :
Ø Calon Anggota Hadir Sendiri (
tidak di wakilkan ).
Ø Mempunyai Kendaraan Matic (
bukan motor pinjaman ).
Syarat UMUM :
Ø Batas usia minimal 17 tahun
Ø WAJIB Mengikuti Kopdar Setiap
Malam Minggu.
Ø Waktu Kopdar Mulai Jam 21.00 –
Mama Suruh Pulang.
Ø Membayar Kas Setiap Kopdar
Sebesar 5.000 (kopdar pertama tidak dikenakan biaya/free).
Ø Yang Tidak Hadir 5 Kali
Berturut-turut TANPA KETERANGAN Dianggap Keluar, Karna
Disini Bukan Ajang Cari Ketenaran
.
Syarat KHUSUS :
Ø Mengikuti Masa Prospek,
Orientasi, OSPEK.
Ø Berkuda Besi Matic.
Ø Sepeda Wajib memaki ukuran
jari-jari ring 14
Ø Spion 2, Pake Helm, Celana
Panjang, Pakai Jaket dan Sepatu.
Ø Atribut Harap Dikembalikan
Saat Keluar Dari Club (kecuali fakum/kerja).
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.
Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2.
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
3.
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut
pelaksanaan kegiatan
organisasi.
4.
Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.
Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.
Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3.
Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.
Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota.
5.
Membayar iuran anggota
6.
Menjaga nama baik organisasi.
7.
Menerapkan cara berkendara yang baik.
8.
Wajib kopdar minimal satu bulan dua kali.
9. Bila
berhalangan hadir wajib memberi kabar pada ketua.
BAB 2
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan
pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran
Lisan
2. Teguran
Tulisan
3. Skorsing
dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.
Dikeluarkan dari keanggotaan Matic R14 Sragen
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi dilakukan atas
dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat
sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran
tulisan.
3. Pencopotan
anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 5 ayat 4.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus
organisasi.
2.
Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus
organisasi.
3 jika
anggota yang menerima sanksi tidak dapat memberi pembelaan diri kembali ke
pasal 6 ayat 3.
BAB 3
Keuangan
Pasal 9
Sumber keuangan MATIC R 14 SRAGEN didapat dari:
1. Iuran wajib anggota
2. Hasil dari Dana Usaha
Pasal 10
Setiap Anggota MATIC R 14 SRAGEN wajib membayar iuran kas rutin seminggu sekali sesuai dengan keputusan
pengurus dengan batas maksimum Rp, 5,000.-
Pasal 11
1.
Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.
Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan
Musyawarah
.
BAB 4
Pembubaran
Pasal 13
1. MATIC R 14 SRAGEN hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa
anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran MATIC R 14
SRAGEN dilakukan dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB 5
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
Hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 19
Perubahan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi
serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
Usulan perubahan
disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan
kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
BAB 6
Penutup
Pasal 15
1. Setiap anggota MATIC R 14 SRAGEN dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan dalam
penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama musyawarah MATIC R 14 SRAGEN
Yang bertanda tangan di bawah ini
Sragen, 10 Agustus 2017
Ketua Umum Matic R14 Sragen
(HAJAR PRIHANTORO)
BIODATA ANGGOTA MATIC R14
SRAGEN
Nama
: HAJAR
PRIHANTORO
Alamat
: JAGAN,
RT19/07, KROYO, KARANGMALANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir :
SRAGEN, 26 SEPTEMBER 1996
CP
: 089501931145
Nama
: MOEHAMAD FATHIN ANDIKA
Alamat
: BENDUNGAN RT03, KEDAWUNG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN,
05 FEBRUARI 1998
CP
: 085848980960
Nama
: SARIP
ROMA TULBAN
Alamat
: KALIWEDI RT05/01, GONDANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 08 OKTOBER 1995
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 08 OKTOBER 1995
CP
: 083836085498
Nama : ANGGA
ARIF PRASETYO
Alamat :
PONDOK, KANDANG SAPI, JENAR, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 10
APRIL 2001
CP
: 085326826662
Nama : MUHAMMAD ZAINAL ABIDIN
Alamat :
JAPOH RT03/01,JENAR, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 04
JUNI 2001
CP
: 085856893114
Nama : DANANG
BUDI SATRIA
Alamat :
SIDOMULYO RT17/14, SRAGEN WETAN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 01
DESEMBER 1996
CP
: 082242771262
Nama : RIBUT
BUDIANTO
Alamat :
SEKARJO RT01/01, JATIMULYO, MANTINGAN
Tempat Tanggal Lahir : NGAWI,
09 SEPTEMBER 1994
CP :
083144427261
Nama : LAKSONO
PUTRO
Alamat :
BANGUN REJO RT13/04.SARADAN, KARANGMALANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 29
NOVEMBER 1997





Komentar
Posting Komentar